CiremaiNews.com, Cirebon - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Cirebon telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Kota Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan para tersangka memiliki inisial SG (25), A (23), dan U (26) yang terlibat dalam kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38) yang terlibat dalam kasus perampokan.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Berikan Bonus Atlet Porprov Jabar 2022, Medali Emas Dapat Rp 100 Juta
"Empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket yang berlokasi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Kamis (2/3/2023)," tutur Kombes Pol. Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam dan menyekap mereka hingga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.42 juta dan berbagai jenis rokok.
"Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dengan menggunakan senjata tajam mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimarket," sambungnya.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Astana Anyar, Polres Kuningan Gunakan Metal Detector di Pintu Masuk
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,sambungnya Kapolres Kota Cirebon, para tersangka diduga telah melakukan aksi serupa di minimarket lainnya di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Subang.
"Modus operandi para pelaku adalah mengincar minimarket yang sedang tutup kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," sambungnya.
Selain itu ketiga tersangka dalam aksinya menggunakan senjata tajam dan jenis senjata airsoft gun, pada Kamis (9/3/2023) lalu di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskannya ketiga pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dan bahkan menembakkan airsoft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Kemudian, para pelaku merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tutupnya. (Effendi)***
Artikel Terkait
Doa Puasa Ramadan Hari ke-4 : Berzikir dengan Penuh Kehidupan
Dampak Banjir di Kuningan: Bupati Minta Patuhi Aturan Bangunan di Sungai
Aksi Solidaritas Pagar Nusa Kuningan untuk Korban Banjir Bandang
Awal Ramadan, Dua Korban Hanyut Lansia Ditemukan di Muara Sungai Cisanggarung
Keluarga Almarhum Sarka Mengenali Jenazah dari Ciri Khusus dan Celana Pendek
Sukses Deteksi Dini Lapas Kuningan: Hentikan Peredaran Narkoba
Pemkab Cirebon Berikan Bonus Atlet Porprov Jabar 2022, Medali Emas Dapat Rp 100 Juta
Prabowo Cerita Keteladanan Pangkostrad TNI (Purn.) Himawan Soetanto