CiremaiNews.com, Kuningan - Kepala Dinas UKM, Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, mengatakan penjualan pakaian bekas impor semakin marak di Indonesia, meskipun ada tarif bea masuk yang tinggi untuk barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri.
"Hal ini mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM. Seperti yang diungkapkan oleh Pak Presiden Indonesia telah memperhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal" terang Kadiskopdagperin Kuningan, U Kusmana saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Kuningan Salurkan Ribuan Bahan Baku UMKM
Dijelaskan Kadiskopdagperin Kuningan, larangan impor baju bekas telah diatur oleh pemerintah sejak 2006 melalui undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut.
"Selain itu, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juga mengatur tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama,"sambungnya.
Kemudian peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 1/4 3/4 dan 7/8 12 mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun.
Baca Juga: Diskopdagperin Kuningan Pastikan Tersedianya Pasokan Telur, Meski Harga Naik
"Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi. Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E. coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas. Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40% sehingga berdampak negatif pada lingkungan," sambungnya.
U Kusmana menegaskan impor pakaian bekas ilegal harus diberantas karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.
Di Kabupaten Kuningan sendiri,sambung U Kusmana, tidak terlalu terkena dampak impor pakaian bekas dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan himbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukannya. "Himbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas," tutupnya.***
Artikel Terkait
Dampak Banjir di Kuningan: Bupati Minta Patuhi Aturan Bangunan di Sungai
Aksi Solidaritas Pagar Nusa Kuningan untuk Korban Banjir Bandang
Awal Ramadan, Dua Korban Hanyut Lansia Ditemukan di Muara Sungai Cisanggarung
Keluarga Almarhum Sarka Mengenali Jenazah dari Ciri Khusus dan Celana Pendek
Sukses Deteksi Dini Lapas Kuningan: Hentikan Peredaran Narkoba
Pemkab Cirebon Berikan Bonus Atlet Porprov Jabar 2022, Medali Emas Dapat Rp 100 Juta
Prabowo Cerita Keteladanan Pangkostrad TNI (Purn.) Himawan Soetanto
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Perampokan di Cirebon
Merasa Nyaman, Irjen Pol Yovianes Mahar Pilih Golkar untuk Berlabuh di Pileg 2024
U Kusmana: Dampak Negatif Impor Pakaian Bekas Ilegal Bisa Menghilangkan Lapangan Pekerjaan UMKM Tekstil