Saksi Ungkap Kronologi Pencurian Motor di Rumahnya oleh SN

- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:12 WIB
Motor Curian SN , yang berhasil diamakan polisi..
Motor Curian SN , yang berhasil diamakan polisi..

CiremaiNews.com, Kuningan - Seorang pemuda berinisial SN (25 tahun) diamankan oleh aparat kepolisian oleh Unit Reskrim Polsek Ciwaru Polres Kuningan gegara kedapatan membawa motor curian.

Kapolsek Ciwaru,  AKP Siswoyo menuturkan kejadian tersebut terjadi di rumah milik Rustam Efendi di Dusun Kambangan, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Gercep! Polres Kuningan Bagikan Sembako Pada Korban Bencana Banjir Bandang

"Berdasarkan keterangan  Rustam Efendi (saksi) kendaraan bermotornya dicuri pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dapur, kemudian mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah dan melarikan diri dengan sepeda motor milik korban," terang AKP Siswoyo, Rabu (29/3/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pihaknya berhasil membekuk, pelaku di Dusun Kambangan pada Selasa, tanggal 28 Maret 2023.

"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SN (25 tahun) yang membawa kendaraan bermotor hasil curian tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Ciwaru, AKP Siswoyo, saat dikonfirmasi.

Diketahui pelaku adalah warga Dusun Kambangan, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor Yamaha Jupiter New MX 135 CW dengan nomor polisi E-6611-ZW, satu buah kunci motor, dan satu buah STNK.***

Editor: Andini Rahmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X