Kejaksaan Negri Kabupaten Kuningan, Jawa Barat antisipasi penyalahgunaan dana desa dengan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa kepada para perangkat desa, di Aula Kantor Kecamatan Pasawahan, Kamis (3/11).
Peserta penyuluhan tersebut diikuti oleh kades, sekdes, bendahara dan ketua BPD dari 10 Desa di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Aryansa, mengatakan salah satu Program Pembinan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) berupa penerangan hukum merupakan upaya preventif eduktatif dalam bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
" Seperti yang diamanatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar regulasi pengelolaan DD yakni Kejari harus bekerja berdasarkan data, namun di lain sisi laporan pengaduan masyarakat mengenai penanganan perkara tindak pidana Korupsi masih didominasi desa yg mana minim pengetahuan," jelas Aryansa.
Aryansa menambahkan sesuai dengan regulasi aturan perundang - undangan, maka pihaknya memiliki harapan besar bagi kepala desa maupun perangkatnya, bisa memahami aturan hukum serta pengelolaan DD . " Ketika sudah memahami maka moto Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan dengan jargon “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dapat diterapkan dengan baik," ujarnya.