CIREMAINEWS.COM , Kuningan - Ratusan massa melakukan aksi solidaritas dan dukungan moral terhadap kasus asusila anak di bawah umur di depan Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kuningan, Selasa (9/11/2021)
Kasus asusila terhadap anak ini merupakan perkembangan dari kasus yang mencuat sejak Bulan Februari 2021 lalu.
Tersangka A bin MB (56 tahun) diduga telah melalukan tindakan asusila pada dua korban anak di bawah umur, kakak-beradik yang beralamat di Kecamatan Kuningan, Jawa Barat.
Sesuai dengan jadwal persidangan dengan nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Kng, digelar di Ruang Sidang Subekti dengan agenda pembacaan putusan.
Salah satu peserta aksi, Eni warga Purwawinangun meminta Majelis Hakim PN Kuningan bisa memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa A.
"Kami minta majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa. Ini demi keadilan, " tandasnya.
Nampak hadir dalam aksi solidaritas tersebut, Anggota DPRD Kuningan Sri Laelasari meminta hal yang sama yakni agar majelis hakim PN Kuningan bisa memberikan putusan hukum yang sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.
Menurutnya perbuatan pelaku sepantasnya dihukum dengan hukuman yang maksimal 15 (lima belas ) tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, sesuai perbuatannya yang telah melanggar Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 tahun 2016.
Artikel Terkait
Tutupi Kebohongan, Ibu Menyusui Nekat Lakukan Teror Bom
Kemenkominfo : Gamenya Tidak Salah