CIREMAINEWS.COM , Kuningan - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tina Wiryawati menyebutkan perlunya keseriusan dalam menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Kuningan.
Maka dari itu, pihaknya mengadakan pelatihan budidaya magoti ke-tiga di Desa Sindang agung, Kecamatan Sindang agung, Kuningan Jawa Barat.
"Dengan budidaya magot, yang pangannya dari sampah organik bisa menambah penghasilan masyarakat juga dana kas desa, " jelas legislator Gerindra ini.
Setidaknya dalam pelatihan budidaya tersebut ada 36 kepala desa dan bumdes di Kabupaten Kuningan yang turut mengikuti ternak larva hitam.
“Gerakan ini harus diikuti dengan perubahan-perubahan kebijakan. Sehingga bisa sampai di akar rumput yakni di desa-desa, itu yang saya harapkan,”sambungnya.
Baca Juga: Tekuni Budidaya Magot, 24 Desa Kecamatan Ciawigebang Siap Tuntaskan Masalah Sampah
Dikatakan Tina, pelatihan akan terus berjalan hingga menjadi salah satu solusi dalam penanganan sampah.
"Sampah sendiri akan terus ada, karena masyarakat ada, dan sampah itu akan selalu dihasilkan, " tambahnya.
Menurutnya melalui budidaya magot ini desa akan lebih menjadi mandiri sebab peluang ekonomi dalam budidaya magot begitu besar.
“Kalau soal modal, sebetulnya kan minimal. Apa sih yang dibutuhkan, itu kan sampah, bisa dengan alat seperti baskom dan kayu, ini kalau dalam skala kecil ya seperti rumah tangga bukan industri. Karena paling penting, itu kesadaran dan keinginan untuk mengelola sampah secara masif,” terangnya.

Selain pelatihan budidaya magot, Tina membuat petisi Gerakan Kuningan Bebas Sampah (GKBS) tahun 2022. "GKBS ini dilatarbelakangi dari gerakan relawan para individu dan komunitas pegiat lingkungan dari berbagai wilayah kecamatan dan Desa di Kabupaten Kuningan," kata Tina.
GKBS ini merupakan gerakan partisipatif yang memfasilitasi peran dan komunikasi multipihak dalam menjawab tantangan persampahan di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: BPN Kuningan Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi
"GKBS merespon Deklarasi Menuju Indonesia Bersih Sampah, yang dideklarasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, unsur pemerintah daerah, unsur pengusaha dan organisasi keagamaan pada tahun 2014,"terangnya.
Maka dari itu pihaknya meminta Bupati Kuningan untuk meninjau kembali Perda nomor 23 tahun 2013 . "Dan itu lebih menekankan pengelolaan sampah berbasis komunitas masyarakat, dengan mendorong Pemerintahan Desa untuk mengentaskan sampah di Desa masing-masing, " sebutnya.