CIREMAINEWS.COM , Kuningan- Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menjawab pertanyaan sejumlah aktivis penggiat alam terbuka soal zona tradisional di Balai TNGC, Manislor, Kamis (24/3).
Dikatakan Teguh Setiawan, pihaknya akan merespon aspirasi tersebut secara tertulis melalui surat resmi. "Kami akan menyampaikannya secara elegan dan menghargai adanya aspirasi yang disampaikan LSM Aktivitas Anak Rimba (AKAR) melalui surat resmi. Maka kita akan menjawabnya dengan tertulis juga," ujarnya.
Baca Juga: Sejak SD Remaja 13 Tahun, Taklukan Gunung Ciremai dan Slamet
Teguh menjelaskan untuk mengakomodir pemungutan hasil hutan bukan kayu di kawasan BTNGC bisa diterima dalam skema kemitraan konservasi di zona tradisional.
Sementara, zona tradisionalnya itu sendiri hingga saat ini belum terbentuk. "BTNGC masih dalam posisi mengevaluasi aspirasi masyarakat sekitar kawasan tentang pemungutan HHBK ini,"sambungnya.
Menurutnya saat menentukan keputusan kegiatan di lingkungan Ditjen KSDAE Kementerian LHK, pihaknya memegang teguh 5 prinsip, yakni prinsip regulasi atau dasar aturan. Kalau kegiatan itu melanggar aturan, tentu tidak bisa dilakukan.

"Kedua adalah Evidence Base, atau bukti-bukti resmi yang mendukung kegiatan tersebut bisa dilaksanakan. Apakah benar masyarakat yang mengajukan ini tinggal di desa sekitar kawasan atau tidak, dan bukti lainnya," sambungnya.
Ditambahkan Teguh, untuk prinsip ketiga yang dipegang adalah Experience Base, pengalaman, di tempat lain ada atau tidak.
Artikel Terkait
Dikabarkan Hilang Kontak Secara Misterius Di TN Gunung Ciremai. Pelajar SMK Kirim Pesan Suara
Rasi Macan Tutul Jawa, Siap Dikawinkan dengan Sang Raja Rimba Ciremai
Sejak SD Remaja 13 Tahun, Taklukan Gunung Ciremai dan Slamet