CIREMAINEWS.COM - Selama dua hari jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan pengedar obat - obatan terlarang.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, mengatakan dua pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda.
"Pada siang hari RS (31 tahun) warga Sindangagung, diamankan di Desa Kertawangunan, bersama barang bukti yakni 30 butir dextrometropan, 20 btr trihexipenidle, dan satu unit ponsel untuk transaksi," ujar AKBP Dhany, Jumat (2/6/2022).
Dijelaskan Dhany, JS (25 tahun) warga Pekalipan Cirebon, diamankan saat tengah berada di Ruko Pasar Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, pada Jumat (2/6/2022) pukul 14.00 WIB, bersama 180 butir detrometropan, dan uang hasil transaksi sebesar Rp. 50 ribu.
AKBP Dhany Aryanda, mengungkapkan kedua tersangka adalah target Operasi (TO) yang diduga sering mengedarkan, menjual obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Anggota SatNarkoba Polres Kuningan menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan berhasil kita tangkap dan Amankan tersangka berikut barang buktinya," sambungnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat segera melaporkan bila mendapat informasi adanya tempat atau orang yang melakukan transaksi haram itu, agar segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Kedua tersangka kini tengah diamankan di Mapolres Kuningan bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tutupnya.***
Artikel Terkait
Jelang HUT Kodam III Siliwangi, Dandim Kuningan Ziarah Makam Pahlawan
Antisipasi Balap Liar, Polres Kuningan Gencarkan Patroli
Polres Kuningan Berhasil Bekuk Obat - Obatan Terlarang