CiremaiNews.com - Perwakilan masyarakat Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar mempertanyakan pembelian gedung bekas KUD oleh BUMDes dan masalah Pabrik Saus yang juga berada di tanah milik desa.
Perwakilan warga Panawuan pada pertemuan tersebut mempertanyakan status aset lahan, yang dikelola pemerintah daerah dan swasta.
Baca Juga: Sekda Kuningan : Rokok Ilegal Menghambat Pertumbahan Ekonomi Negara
Kades Panawuan, Adhe Saenudin menjelaskan permasalahan status tanah milik desa yang dipakai beberapa bangunan, diantaranya Kantor PLUT, Alfamart, Masjid, dan Pabrik Saus, sudah jelas.
"Untuk lokasi bangunan kantor PLUT semula dikelola kementerian, namun saat ini dikelola oleh Pemda Kuningan melalui Diskopdagperin," katanya.
Memang, sebelumnya bangunan kantor itu tidak disewakan. Namun saat ini, karena pengelolaannya sudah oleh pemerintah daerah, maka seizin Bupati, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait permohonan uang sewa kepada Pemda Kuningan atas penggunaan aset tanah milik desa tersebut.

"Hal sama ketika ada tanah desa yang terpakai Jalan Lingkar Timur, itu juga ada uang sewanya ke desa," ujar Adhe.
Kemudian terkait lahan yang digunakan bangunan Alfamart, Adhe menjelaskan, statusnya disewa oleh pihak swasta atau perorangan.
Artikel Terkait
Pemuda Desa Ciwaru Rayakan Hari Jadi ke 172 Tahun
Penguatan Ketahanan Pangan, Kepala Desa Kreatif Bojong Wangunan Salurkan Alat Produksi
Porprov XIV Jabar, Kontingen Kuningan Target 30 Medali Emas