CiremaiNews.com - Polisi menetapkan dua orang pelajar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus wafatnya pelajar di salah satu pondok pesantren, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Saat ditemui , Sabtu (26/11/2022) Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP M Hafidz Firmansyah mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus wafatnya pelajar MTs yakni DVN (15) di Kecamatan Nusaherang, kini kedua tersangka MD dan AU tengah pendalam kasus.
Baca Juga: PWI Jabar Boyong Piala Presiden Powarnas XIII Malang
"Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka namun, Kami belum melakukan tindakan penahanan,karena keduanya masih di bawah umur," ujar AKP M Hafidz.
Mewakili Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, AKP Hafidz menuturkan sebelum proses penetapan tersangka pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diduga terlibat pada kasus dugaan perundungan pelajar senior terhadap juniornya.
Baca Juga: Legislator Gerindra Kecewa Vonis Hukuman Dinilai Tak Sepadan dengan Dampak Korban Kekerasan Anak
"Dari tiga orang saksi, kemudian dua orang ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan barang bukti telah diamankan dan kini tengah diselidik lebih lanjut sambil menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Indramayu," ujarnya.
Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi, menambahkan kedua tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan namun para tersangka wajib lapor.
"Pada saat kita menerima laporan itu, tersangka di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun diserahkan sementara kepada orangtua atas pengawasan bapas. nanti bapas akan melakukan assesmen untuk melakukan rekomendasi di pengadilan," ujarnya.
Diduga akibat perudungan korban DVN (15 tahun), warga Desa Kadugede dinyatakan meninggal dunia dengan surat keterangan kematian dari RSUD 45 Kuningan pada Ahad (20/11) malam.
Artikel Terkait
Tabrakan Beruntun, Diduga Mengantuk Pengemudi Brio Hilang Kendali
Peduli Musibah Cianjur, GAMAS Kuningan Galang Dana Kemanusiaan
PWI Jabar Boyong Piala Presiden Powarnas XIII Malang