Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2023 Segini Besarannya

- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:47 WIB
Penandatangan perubahan besaran zakat fitrah 2023.
Penandatangan perubahan besaran zakat fitrah 2023.

CiremaiNews, KuninganMeski bulan Ramadhan masih jauh namun pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Baznas telah menentukan besaran zakat yang harus dibayar yakni sebesar 30 ribu perjiwa. Penetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 tersebut telah melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, Selasa (17/01/2023) di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa Besaran Zakat Fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

Baca Juga: Sungai Cariang Meluap, Jalan Penghubung Dua Provinsi Dilanda Banjir

Besaran Zakat Fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram. Jadi kalau diuangkan, maka Besaran Zakat Fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,” ucapnya.

Sekda Dian mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya Besaran Zakat Fitrah itu, umat Islam diimbau bisa menunaikannya. Diharapkan, pembayaran zakat fitrah pun bisa disegerakan dan jangan sampai nungteuk pada malam Lebaran Idul Fitri.

Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Politisi PKB Yanuar Prihatin Soroti Kepemilikan Tanah Kesultanan Kutai pada Kawasan IKN Agar BPN Tidak Gegabah

Lebih lanjut, Ketua Baznas Kuningan, Drs H Yayan Sofyan, MM mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

‘’Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,’’ kata Yayan.

Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa. Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.Berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan itu ditandatangani Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan.(Tatang Budiman)***

Editor: Andini Rahmawati

Tags

Terkini

X