Yanuar Prihatin Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Picu Kekacauan Sistem Hukum

- Jumat, 3 Maret 2023 | 19:03 WIB
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin (DPR RI)
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin (DPR RI)

CiremaiNews.com, Kuningan - Wakil Ketua Komisi II DPR RI FPKB, Yanuar Prihatin, mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan tersebut melampaui kewenangan undang-undang dan mengacaukan sistem pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluk beluk pemilu.

"Apakah bisa dibenarkan putusan pengadilan negeri melampaui kewenangan undang-undang? Aturan tentang penyelenggaraan pemilu, bahkan penundaan pemilu, adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang oleh DPR dan Pemerintah," ujar Yanuar dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Maman: Pastikan PKB Sebagai Panggung Anak Muda Berbakti untuk Negara

Yanuar menegaskan sengketa tentang verifikasi partai politik adalah jalur penyelesaian pada Bawaslu dan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," imbuhnya.

Yanuar menambahkan bahwa putusan pengadilan negeri ini terkesan sangat dipaksakan dan janggal. Jika pengadilan memahami hukum pemilu, maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak. Partai Prima seharusnya menuntut pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu, bukan meminta penundaan tahapan pemilu.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Nilai Pemilu Proporsional Tertutup Hidupkan Oligarki

"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan pemilu 2024. Setelah MK dilibatkan, kini pengadilan diajak juga ikut serta dalam persekongkolan, pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi," tegas Yanuar.

Menurutnya, kejahatan hukum ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya dan parpol koalisi pemerintah juga dibuat tak berkutik menghadapi sepak terjang para "penjahat hukum" ini. Yanuar Prihatin berharap agar semua pihak dapat memperhatikan batas-batas kewenangan masing-masing lembaga dan tidak semaunya mengambil keputusan yang berakibat buruk pada negara dan rakyat.***

Editor: Andini Rahmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X