CiremaiNews.com, Kuningan - Wakil Ketua Komisi II DPR RI FPKB, Yanuar Prihatin, mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan tersebut melampaui kewenangan undang-undang dan mengacaukan sistem pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluk beluk pemilu.
"Apakah bisa dibenarkan putusan pengadilan negeri melampaui kewenangan undang-undang? Aturan tentang penyelenggaraan pemilu, bahkan penundaan pemilu, adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang oleh DPR dan Pemerintah," ujar Yanuar dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Maman: Pastikan PKB Sebagai Panggung Anak Muda Berbakti untuk Negara
Yanuar menegaskan sengketa tentang verifikasi partai politik adalah jalur penyelesaian pada Bawaslu dan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," imbuhnya.
Yanuar menambahkan bahwa putusan pengadilan negeri ini terkesan sangat dipaksakan dan janggal. Jika pengadilan memahami hukum pemilu, maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak. Partai Prima seharusnya menuntut pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu, bukan meminta penundaan tahapan pemilu.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Nilai Pemilu Proporsional Tertutup Hidupkan Oligarki
"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan pemilu 2024. Setelah MK dilibatkan, kini pengadilan diajak juga ikut serta dalam persekongkolan, pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi," tegas Yanuar.
Menurutnya, kejahatan hukum ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya dan parpol koalisi pemerintah juga dibuat tak berkutik menghadapi sepak terjang para "penjahat hukum" ini. Yanuar Prihatin berharap agar semua pihak dapat memperhatikan batas-batas kewenangan masing-masing lembaga dan tidak semaunya mengambil keputusan yang berakibat buruk pada negara dan rakyat.***
Artikel Terkait
Kabupaten Kuningan Raih Sertifikat Adipura setelah Berhasil Lakukan Aksi Bersih-Bersih dan Penukaran Sampah
Operasi Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung, Dihentikan Setelah Tujuh Hari
Transformasi PeduliLindungi: SATUSEHAT Mobile Hadir dengan Fitur Baru untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Peringati HUT Damkar Ke-104, Kemendagri Luncurkan Fire Safety Festival 2023
Mencegah Kebakaran Rumah dengan 5 Tips Sederhana Ini
Jubaedi, Komisioner Bawaslu Kuningan Tutup Usia
PT Charoen Pophan Jaya Farm Salurkan Bantuan CSR 15 Ribu Telur di Cibingbin
Pemilihan OSIS SMA IT Manba'ul Huda: Praktik Demokrasi untuk Anak Muda"
Dua Teroris Dibebaskan Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Kuningan
Kabupaten Kuningan Diguncang Utang Pemda, Pansus Tunda Bayar Terus Gali Informasi