6 Maret 1967: Kontroversi Nasionalisasi Perusahaan Asing oleh Presiden Soekarno di Indonesia

- Senin, 6 Maret 2023 | 01:05 WIB
Peristiwa nasionalisasi perusahaan asing.
Peristiwa nasionalisasi perusahaan asing.

CiremaiNews.com - Pada tanggal 6 Maret 1967, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan penting untuk menasionalisasi sejumlah besar perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Keputusan ini diumumkan dalam pidato Presiden Soekarno di depan umum di Jakarta, di mana ia menyatakan bahwa perusahaan asing telah mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia dan menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa.

Menurut catatan sejarah, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan nasionalisasi perusahaan asing setelah berbulan-bulan melakukan perundingan dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan keterlibatan nasional di dalamnya. Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, dan akhirnya Presiden Soekarno mengambil tindakan yang kontroversial ini.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Melanda Depo BBM Plumpang, Erick Thohir dan Dirut Pertamina Gercep Bentuk Tim Investigasi

"Kita harus mengambil alih perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan mengubahnya menjadi milik negara," ujar Presiden Soekarno dalam pidatonya. "Ini adalah tindakan yang tepat bagi masa depan Indonesia."

Keputusan Presiden Soekarno ini direspons dengan kecaman dari sejumlah negara asing, terutama Amerika Serikat yang memiliki kepentingan besar di Indonesia. Namun, Presiden Soekarno bertahan pada keputusannya, dan perusahaan-perusahaan asing yang terkena nasionalisasi harus menyerahkan saham mereka ke pemerintah Indonesia.

Menurut laporan media pada waktu itu, keputusan Presiden Soekarno ini disambut baik oleh sebagian besar rakyat Indonesia, yang merasa bahwa nasionalisasi perusahaan asing adalah langkah yang tepat untuk memajukan ekonomi bangsa. Namun, keputusan ini juga memiliki dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, karena beberapa perusahaan asing tersebut merupakan kontributor penting bagi ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Mendukung Pengembangan Industri Game Lokal

Sebagai contoh, menurut artikel yang dipublikasikan oleh The New York Times pada 7 Maret 1967, sejumlah perusahaan asing yang terkena nasionalisasi tersebut termasuk perusahaan tambang minyak Amerika Serikat, seperti Standard Oil Co. of California dan Atlantic Richfield Co. Selain itu, sejumlah perusahaan asing dalam bidang pertambangan, perbankan, dan manufaktur juga terkena nasionalisasi tersebut.

Hingga kini, peristiwa nasionalisasi perusahaan asing pada tanggal 6 Maret 1967 tetap menjadi topik kontroversial dalam sejarah Indonesia. Namun, tindakan Presiden Soekarno tersebut menunjukkan tekadnya untuk memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia dan menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan asing.

Sumber Berita:

"Indonesia to Take Over Foreign Firms," The New York Times, 7 Maret 1967.
"Indonesia Nationalizes 246 Firms," The Washington Post.***

Editor: Andini Rahmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X