Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan: Angin Bawa Dua Pelaku Bebas

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 06:14 WIB
Ilustrasi putusan hakim terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan.
Ilustrasi putusan hakim terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan.

CiremaiNews.com - Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan dua pelaku polisi dalam tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan bebas pada Kamis (16/3) dari tuduhan melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Baca Juga: Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, ACDC Gelar Doa Bersama di Turnamen Linggajati Fun

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama 1 tahun.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, mengungkapkan vonis hukuman bebas tidak diberikan tanpa alasan. Hakim menilai tembakan gas air mata oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ujar Abu Achmad.

Gas air mata tersebut kemudian mengarah ke pinggir lapangan dan tertiup angin menuju ke atas tribun, sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tidak terbukti.

Baca Juga: Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, ACDC Gelar Doa Bersama di Turnamen Linggajati Fun

"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua, dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Muhadjir Effendy, pada hari yang sama mengeluarkan pernyataan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Jakarta, bahwa keputusan tersebut merupakan wewenang hakim dan tidak boleh dicampuri.

"Hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara tersebut. Namun, jika masih ada ketidakpuasan atas keputusan tersebut, proses hukum berikutnya masih dapat dilakukan," ujar Muhajir, Jumat (17/3/2023).

Muhajir menyebutkan meskipun keputusan tersebut mengecewakan bagi keluarga korban dan masyarakat yang menginginkan keadilan atas tragedi Kanjuruhan, putusan pengadilan harus dihormati karena hakim memiliki otoritas penuh dalam memutuskan sebuah perkara.

Diketahui, tragedi itu merenggut 135 jiwa dan menciderai lebih dari 600 orang. Lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.***

Halaman:

Editor: Andini Rahmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X