CiremaiNews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka atas wafat 131 korban tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang. Kamis (6/10/2022) malam.
Dalam jumpa pers, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam orang tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 Indonesia, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca Juga: Iwan Bule Hentikan Tragedi Liga 1 Indonesia
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sebagai berikut," kata Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan diantaranya Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, Samaptha Polres Malang BSA.
Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.***
Artikel Terkait
Pembayaran TPP Kuningan Masih Menunggu Pengesahan Kemendagri
Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Perumda AU Tindaklanjuti Perizinan Wisata Aam
Mendengar Saat di Mekkah, Bupati Kuningan Doakan Korban Kanjuruhan
Iwan Bule Hentikan Tragedi Liga 1 Indonesia
Anies Baswedan Serahkan Dua Unit Mobil Damkar ke Kabupaten Kuningan