CiremaiNews.com, Jakarta - Pimpinan Komisi II DPR RI memiliki sudut pandang tersendiri soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan oleh ribuan kades se-Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai peluang korupsi tidak bisa hanya dilihat dari lamanya masa jabatan.
Baca Juga: Terima Masukan Pamong Desa, Yanuar Prihatin Komitmen Bahas 7 Poin pada Revisi UU Desa
"Menurut saya kasus - kasus penyalahgunaan dana desa itu ada dua hal yaitu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dan lemahnya kualitas mental diri dari kepala desa terhadap godaan - godaan keuangan itu," ujarnya.
Yanuar menambahkan jika mentalnya lemah, seberapa hebatnya sistem maka masa periode baik pendek ataupun panjang tetap saja akan menjadi masalah.
"Yang kedua, jangan lupa pengawasan dan penindakannya belum optimal. Nah Jika kedua aspek itu diperkuat, saya kira itu jauh lebih kompatibel untuk dijalani, maka soal lama atau singkatnya masa jabatan itu tidak akan berpengaruh," tutup Yanuar.
Ada beberapa cara disampaikan Yanuar terkait peningkatan kualitas SDM aparatur desa, misal ia mencontohkan bisa melalui bimbingan teknis (bimtek), pendidikan dan pelatihan (diklat), sekolah atau kursus yang nantinya dapat memberikan garansi untuk peningkatan kapasitas dan kemampuan pada masa mendatang.***
Artikel Terkait
Jalan Licin, Truk Engkel Nyungsep ke Sawah di Jalan Lingkar Timur Kuningan
Maman Imanulhaq Sebut Kemenag Kelewat Batas Naikkan Harga Perjalanan Haji
Terima Masukan Pamong Desa, Yanuar Prihatin Komitmen Bahas 7 Poin pada Revisi UU Desa
Bukan Hoaks, Begini Kronologi Percobaan Penculikan Pelajar
Kantongi 3,1 Miliar Hasil Tipu Puluhan Teman se-Kampung, IRT di Kuningan Diamankan Polisi
Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Babinsa: Kita Sekarang Kerja Keras