Belum sampai satu tahun, informasi penegakan hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat kepolisian sita truk getah pinus dari penyadapan ilegal di kawasan konservasi. Namun setelah ditelusuri data dan fakta hal tersebut atas dasar laporan dan indikasi ternyata telah diselesaikan melalui kompromi hukum yang dilakukan kedua belah pihak.
Yang menarik dari proses ilegal aktifitas adalah ternyata bukan hanya satu titik masalah tersebut terjadi. Rupanya beberapa kawasan pun ada, seperti diorganisir untuk melakukan penyadapan ilegal oleh pihak - pihak yang mempunyai kepentingan akan hasil getah dan bekerjasama sama Pemerintah Desa (Pemdes).
Skema pencurian getah pinus di kawasan konservasi dilakukan dengan cara ilegal dan baru dilakukan proses pengajuan legal.
Data tersebut sedang diinvestigasi terjadi di Sukabumi, Sumedang, Kuningan dan beberapa daerah sedang kami inventarisir.
Satu hal yang harus kita pertanyakan, kemana para pengelola kawasan sebagai penjaga kawasan ? takut atau bersekongkol ? Diam dan menerima manfaat ? Menurut kami data dan fakta luasan sadapan ilegal bisa jadi hampir sebanding dengan luasan sadapan legal dan bisa jadi saling klaim.
Maka dari itu Kami, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia Jawa Barat (FK3I Jabar) menuntut :
1. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) tidak tebang pilih dan hanya tunggu laporan. Tapi kami minta turun melakukan mitigasi pelanggaran.
2. Kepolisian diminta melakukan pemeriksaan intensif terhadap laporan resmi dan menindaklanjuti tidak dengan kompomistis melainkan dengan penegakan hukum agar mempunyai efek Jera
Artikel Terkait
Bangga, Inilah Sosok Mahasiswi Kuningan Borong 3 Perunggu di PEPARNAS XVI 2021